Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan gubernur Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat bersatu pemerintah dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang mana diselenggarakan ini tanpa intervensi juga pada akhirnya disetujui.
Rapat dilakukan di area ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Kemenkumham) juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat kemudian berlangsung tak lebih lanjut dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 kemudian Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU menjamin rancangan perubahannya telah terjadi mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala wilayah sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga bukan datang dari pelaksana pemilihan umum lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah lama mengakomodir, tak ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Hari Minggu (25/8/2024).
“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang dimaksud hadir.
Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.




