Singgung Kudatuli, Megawati: Hukum Kita Poco-poco
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkaji penegakan hukum ke Nusantara seperti poco-poco.
“Kalau kita lihat sekarang, hukum kita menurut saya poco-poco,” kata Megawati ketika hadir di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo dalam iNews Tower, Ibukota Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Megawati menganggap permasalahan hukum di Indonesia bermula dari para pemangku kepentingan yang digunakan tak berjanji untuk merancang sistem hukum. “Inilah juga yang mana menurut saya kesulitan hukum kita akibat kita sendiri tak punya daya juang bahwa negara ini memang benar dibangun secara hukum,” ujarnya.
Presiden kelima RI itu turut membandingkan kondisi hukum hari ini dengan masa Orde Baru. Dia menyampaikan rasa syukur oleh sebab itu pada menyeberangi zaman itu hingga masa Reformasi sekarang.
Megawati juga menyinggung Kejadian Kudatuli 27 Juli 1996. Dia menyayangkan penyelesaian perkara ini belum tuntas hingga sekarang.
“Jadi, bayangkan dari tahun berapa itu, sampai sekarang, ya seperti tidaklah dibuka-buka,” kata Megawati.
Peristiwa Kudatuli
Kudatuli adalah kerusuhan disertai kekerasan yang dimaksud muncul pada 27 Juli 1996 di dalam kantor Partai Demokrasi Nusantara (PDI) yang beralamat pada Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Ibukota Pusat. Penyebab perkembangan itu diduga berawal dari perebutan kantor PDI antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi.
Di sisi lain, sejumlah pendatang yang tersebut memandang adanya keganjilan melawan asal-mula utama kerusuhan tersebut. Kerugian material menghadapi kejadian Kudatuli diperkirakan mencapai Simbol Rupiah 100 miliar.
Sehari usai insiden Kudatuli, Komnas HAM mengatur investigasi di bawah pimpinan Asmara Nababan serta Baharuddin Lopa. Dalam investigasi itu, Komnas menilai terjadi enam jenis pelanggaran HAM, yaitu:
a. Pelanggaran asas kebebasan berkumpul lalu berserikat;
b. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut;
c. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji;
d. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tiada manusiawi;
e. Pelanggaran pemeliharaan terhadap jiwa manusia; dan
f. Pelanggaran asas pengamanan melawan harta benda.
Dalam catatan Komnas HAM, insiden Kudatuli telah lama menyebabkan 5 pendatang tewas, 149 penduduk luka, serta 23 pendatang hilang. Sampai pada waktu ini berubah-ubah pihak masih mendalami perkembangan yang dimaksud agar di terkuak secara utuh.
Artikel ini disadur dari Singgung Kudatuli, Megawati: Hukum Kita Poco-poco






