PP Aspek Kesehatan Larang Rokok Eceran hingga Penempatan Barang Tembakau Dekat Pintu Masuk
Jakarta – Penjualan item tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran sekarang dilarang pemerintah. Larangan itu tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Peraturan yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau UU Kesehatan.
PP Bidang Kesehatan telah lama diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Salinan peraturan itu mampu diakses melalui website JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
“Setiap pendatang dilarang jual barang tembakau dan juga rokok elektronik,” seperti tertoreh di Pasal 434 PP Kesehatan. “Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi barang tembakau merupakan cerutu dan juga rokok elektronik,” demikian bunyi huruf (c) pasal tersebut.
Pasal yang dimaksud serupa juga mengatur pembatasan lain untuk jualan produk-produk tembakau lalu rokok elektronik. Salah satunya mengatur penjual tidak ada boleh menempatkan produk-produk tembakau di dalam tempat yang digunakan banyak dilalui, salah satunya dalam sekitar pintu pergi dari juga masuk.
“Setiap warga dilarang mengedarkan komoditas tembakau dan juga rokok elektronik dengan menempatkan item tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk lalu meninggalkan atau pada tempat yang rutin dilalui,”seperti ditulis di dalam Pasal 434 huruf (d).
Selain itu, PP Aspek Kesehatan melarang perdagangan produk-produk tembakau serta rokok elektronik terhadap setiap penduduk di bawah usia 21 tahun dan juga perempuan hamil, di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan juga tempat bermain anak, serta menggunakan jasa platform web atau program elektronik komersial serta media sosial. Khusus untuk penujualan menggunakan jasa laman web atau program elektronik, pemasaran dapat dikecualikan jikalau terdapat verifikasi umur.
PP Aspek Kesehatan yang digunakan diteken Jokowi berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan eksekutif juga 5 Peraturan Presiden yang tersebut ada sebelumnya.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang digunakan berubah jadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi lalu mendirikan sistem kesegaran sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang mana tiada berlaku antara lain Peraturan otoritas Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Pengetahuan Aspek Kesehatan kemudian Peraturan otoritas Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Kerja.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Rokok Eceran hingga Penempatan Produk Tembakau Dekat Pintu Masuk




