DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bidang Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang dimaksud menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani serta peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang dimaksud tidak ada transparan serta minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti hambatan di proses pembuatan peraturan yang dianggap bukan melibatkan parlemen sebanding sekali. RPMK dan juga PP 28/2024 bukan sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX juga Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada ketika pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah menyeberangi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan banyak aspek serta aturan lainnya, seperti melanggar proteksi hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang dimaksud mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang digunakan berkualitas, harmonis, tidaklah sektoral, dan juga tak menghambat kegiatan penduduk lalu dunia usaha.
“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut sudah ada melintasi batas wewenang Kemenkes kemudian PP 28/2024 yang tersebut bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di tempat Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggalakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya lantaran membuka prospek beredarnya rokok ilegal di tempat warga lalu sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU serta konstitusi, sebab Komisi IX sendiri belum ikut serta di konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut mana tak diratifikasi oleh otoritas Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi kemudian keterlibatan pada pembuatan peraturan yang digunakan mempengaruhi sektor bidang serta kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk meyakinkan bahwa kebijakan yang diambil tak semata-mata melindungi sektor strategis seperti bidang hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api di area Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun meminta-minta pemerintah untuk memperhatikan lebih tinggi pada dampak dari aturan yang mana dibuat, sekaligus lebih banyak seimbang di memandang kepentingan sektor ekonomi juga kondisi tubuh masyarakat. Yang tak kalah penting, melakukan konfirmasi proses pembuatan peraturan yang mana inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari penduduk kecil yang tersebut sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK dan juga berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX serta Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 serta RPMK tak konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






