Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan peran satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impor yang tersebut dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian kemudian lembaga.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, lalu dengan segera bekerja,” kata Zulhas pada kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas menyatakan satgas barang impor ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, juga pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku bisnis terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu perbuatan hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang dimaksud diberlakukan,” kata dia.
Kemudian, ia mengungkapkan jenis-jenis barang yang diawasi seperti komoditas tekstil, pakaian jadi serta aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, serta kosmetik. Satgas juga akan melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu yang tersebut berfokus pada importir kemudian distributor.
“Sudah ada beberapa titik, di dalam mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.
Satgas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan lalu pengendalian di bidang ekspor serta impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan pada bidang perdagangan di dalam tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian lalu lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi kemudian Kabupaten/Kota yang tersebut membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan juga akan diperpanjang apabila diperlukan.
Artikel ini disadur dari Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum





