DPR Khawatir Izin Tambang Ormas Bisa Jatuhkan Wibawa ke Mata Umat
Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cemas melawan keinginan beberapa jumlah organisasi masyarakat atau ormas yang dimaksud menerima tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Komisi yang tersebut membidangi energi, riset, teknologi serta lingkungan hidup ini menganggap sikap itu mampu mengacaukan tata kelola mineral juga batu bara atau minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas dalam mata umat.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, ke mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah atau harta pampasan perang, lalu meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. “Ujung-ujungnnya umat tiada terurus,” ujar Mulyanto di rilis yang mana diterima pada Selasa, 30 Juli 2024. Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini memohonkan pemerintah lalu pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Kebijakan pemberian izin tambang bermula dari terbitnya Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara. Regulasi ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan kesempatan untuk ormas keagamaan dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin bidang usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dua ormas sudah ada menyatakan setuju kemudian ingin memanfaatkan izin tambang tersebut. Keduanya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga Muhammadiyah. Setelah dua ormas itu sekarang Persatuan Islam (Persis) juga menyatakan ingin mengurus tambang.
Wakil Ketua Persis Atip Latipulhayat mengatakan, Pengurus Pusat Persis telah menyatakan menerima tawaran pemerintah mengenai izin tambang yang dimaksud dengan beberapa alasan. “Pertama, Persis berkewajiban untuk bergabung mengurus sumber daya alam agar sesuai dengan konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Atip pada informasi yang tersebut diterima Tempo pada Selasa, 30 Juli 2024. Pertimbangan lain, Persis harus berkontribusi serta memberi contoh pengelolaan sumber daya alam yang dimaksud tidak ada membinasakan lingkungan.
Mulyanto menegaskan, menafsirkan pemberian izin pengelolaan tambang sangat rawan sebab mampu mengakibatkan kecemburuan ke antara ormas. Bisa jadi berikutnya ormas pemuda kemudian ormas lain juga akan terlibat memohon konsesi tambang. “Akhirnya tata kelola pemerintahan yang mana baik atau good governance akan “menguap”. Kita tiada mampu membedakan lagi tugas, fungsi, serta program-kegiatan antara sektor privat, yang dimaksud mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi warga sipil. Terjalin tumpang-tindih. Lalu memulai kekacauan,” kata Mulyanto.
Padahal, Undang-undang Mineral serta Batu Bara (Minerba) telah mengamanatkan pengusahaan minerba diberikan terhadap badan usaha, salah satunya koperasi. Sebab, kesulitan pengusahaan, harus direalisasikan oleh ahlinya. “Mereka yang mana memiliki spesialisasi dan juga kompetensi,” imbuhnya.
Mulyanto menyimpulkan pemerintah diduga telah lama melanggar UU Minerba dikarenakan memberikan prioritas khusus untuk ormas keagamaan untuk mengatur tambang. Padahal amanatnya, prioritas semata-mata diberikan untuk BUMN/BUMD.
Dia mengajukan permohonan pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang, mengingat umur Pemerintahan tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta pada penghujung masa jabatan berakhir, pemerintah jangan memproduksi kebijakan yang dapat mengakibatkan kekacauan.
Pimpinan KPK Sidak Kantor Kemendikbudristek mengenai Dugaan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru
Artikel ini disadur dari DPR Khawatir Izin Tambang Ormas Bisa Jatuhkan Wibawa di Mata Umat




