Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final lalu mengikat. Sehingga jikalau ada yang mengingkari kebijakan itu maka identik aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang mana putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan segera calon kepala tempat di dalam Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang dimaksud tiada mampu ditafsirkan lagi lantaran mengingkari langkah MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang menantang apa yang berbunyi di area pasal-pasal ini maka beliau tidak orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas juga tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali dalam manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.






