Rektor UMS Copot 2 Dosen pada Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa
Sukoharjo – Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS, Sofyan Anif sudah mengambil langkah tegas menyikapi laporan tentang dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap pelajar yang dimaksud diwujudkan oleh dosen perguruan tinggi itu. Berdasarkan hasil investigasi terkait pelanggaran etik yang sudah pernah dilaksanakan oleh Tim UMS, ada dua dosen dicopot dari jabatannya.
Keputusan Rektor terkait sanksi yang dimaksud dijatuhkan terhadap dua dosen itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) No:179 juga 180/IV/2024. SK diberlakukan per Kamis, 18 Juli 2024.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengemukakan persoalan hukum pelanggaran etik aksi pelecehan seksual yang digunakan dijalankan oleh staf edukatif UMS sudah pernah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan lalu Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) lalu Komisi Penegak Disiplin.
“Atas dasar hasil investigasi itu, maka Rektor UMS memberikan langkah sebagaimana SK No:179 serta 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk perkara pertama, merupakan diberhentikan sebagai dosen,” ujar Sutrisna mewakili Sofyan Anif, pada waktu mengadakan konferensi pers di dalam Gedung Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Juli 2024.
UMS juga menindaklanjuti laporan kedua terkait persoalan hukum mirip merupakan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dimaksud dikerjakan oleh dosen lainnya. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, dosen yang dimaksud menduduki jabatan sebagai salah satu petinggi di UMS.
“Kemudian terkait persoalan hukum kedua, maka dosen yang digunakan bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, lalu dialihstatuskan berubah jadi tenaga administratif selama 2 tahun,” ungkap dia.
Sutrisna menyatakan Rektor beserta jajaran pimpinan UMD menyampaikan keprihatinan yang dimaksud mendalam menghadapi kejadian tidaklah terpuji yang digunakan melanggar peraturan disiplin karyawan UMS lalu berharap kejadian sejenis tidak ada terulang di dalam kemudian hari.
“Rektor serta segenap pimpinan UMS akan terus berikrar untuk menjadikan lingkungan kampus yang tersebut nyaman, aman, lalu terus memberikan pengamanan terhadap harkat lalu martabat perempuan, juga menghindari dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual pada bentuk apapun. Karena itu, dua dosen kami, yang mana terbukti melanggar sudah dicopot,” ucap dia.
Lebih lanjut Sutrisna menambahkan Rektor UMS juga menginstruksikan untuk seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung lebih tinggi nilai moralitas, dan juga menunjukkan perilaku uswah hasanah dan juga menjauhkan diri dari tindakan yang mana bertentangan dengan moral, agama, kemudian hukum.
“Selain itu, kami menggalakkan terhadap Satgas PPKS dan juga Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih besar masif pada upaya pencegahan dan juga memberikan proteksi khususnya bagi orang yang terluka tindakan pelecehan seksual,” katanya.
Dia menambahkan, Rektor UMS juga mengungkapkan bahwa segenap civitas UMS sangat berempati untuk individu yang terjebak juga siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan juga hukum, juga menjamin bahwa yang mana bersangkutan permanen akan mendapatkan perlakuan adil di menyelesaikan studinya.
“Rektor kemudian seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih untuk seluruh siswa juga pihak-pihak yang tersebut secara adil juga berimbang sudah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,” ungkapnya.
Kepala Biro Rektorat UMS, Anam Sutopo, didampingi Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat UMS, Bambang Sukoco, mengungkapkan bahwa Rektor juga menginstruksikan untuk seluruh civitas UMS, lanjutnya, untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, serta menunjukkan perilaku uswah hasanah juga menjauhkan diri dari tindakan yang dimaksud bertentangan dengan moral, agama dan juga hukum.
“Mendorong untuk Satgas PPKS dan juga Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja tambahan masif di upaya pencegahan dan juga memberikan pengamanan khususnya bagi korban aksi kekerasan seksual,” ucap dia.
Kasus dugaan pelecehan yang digunakan melibatkan dosen UMS sebelumnya mencuat setelahnya ramai unggahan pada akun media sosial (medsos) Instagram, @dpn.ums lima hari kemudian secara berturut-turut.
“Dosen Pembimbing Mesum,” tulis akun yang dimaksud seperti diambil Tempo, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam unggahan itu tertoreh cerita pribadi pelajar yang diduga berubah menjadi orang yang terluka pelecehan oleh dosen. Diceritakan tentang kronologi pada waktu dosen itu diduga melakukan pelecehan. Tidak dituliskan tanggal kejadian itu terjadi. Hanya disebutkan terbentuk pada Selasa sekitar pukul 10.00-11.00 WIB.
Berdasarkan cerita korban tersebut, dugaan pelecehan berjalan dalam rumah dosen pembimbing. Saat melakukan bimbingan skripsi, dosen yang dimaksud memohonkan orang yang terluka untuk memeluknya. Korban juga bercerita dosen pembimbing yang dimaksud memegang lututnya.
Artikel ini disadur dari Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa





