Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai terperiksa aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) sebab sudah membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil jualan narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang dimaksud ditangkap pada 2020, juga divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum. “Tentu pada melaksanakan kegiatan ini ia (HS), dibantu oleh para terperiksa lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, merekan adalah TR kemudian MA yang dimaksud mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO juga AY semuanya juga membantu pada pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS sudah pernah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pelanggan dari di lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil transaksi jual beli narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun tidaklah bergerak.
“Sebagian uang yang tersebut didapatkan dari hasil jualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang mana sudah ada dapat kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.





