Nasional

Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Kuantitas KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai telah dilakukan melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin di tempat pemilihan gubernur 2024.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono di webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal di Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.

Dian mengungkapkan apabila pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hanya saja menghendaki bahwa partai urusan politik belaka mampu mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka prospek bagi partai kebijakan pemerintah untuk mendaftarkan lebih banyak dari satu paslon.

“Kita bisa jadi menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma di hal partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum mengusulkan lebih banyak dari satu pasangan, yang mana kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa saja dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).

“Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu cuma menghendaki partai urusan politik itu semata-mata mampu mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka prospek bisa saja mengusulkan tambahan dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah terjadi menjadi faktor kriminogen, pada tanda petik, tidak pada konteks,” lanjutnya.

Sehingga, faktor kriminogen itulah yang digunakan menimbulkan individu melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, jikalau PKPU itu menghasilkan pengusul atau partai urusan politik menjadi melanggar ketentuan pada undang-undang.

“Karena kalau kemudian sebuah partai urusan politik itu mencalonkan lebih besar dari satu, kemudian hari beliau diklarifikasi oleh KPU lalu kemudian menyatakan cuma satu yang tersebut kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah terjadi menarik calonnya, sebab sebetulnya yang dimaksud dimungkinkan di tempat Undang-undang pilkada belaka boleh satu,” katanya.

Dian menilai apabila partai urusan politik dimungkinkan mengusulkan tambahan dari satu paslon, pada akhirnya partai urusan politik itu harus menarik salah satu calon yang tersebut diusulkannya.

Related Articles

Back to top button