BPKN Imbau Komunitas Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk rakyat mengadu sesuai prosedur jikalau menerima barang atau jasa yang dimaksud tidak ada layak atau di area bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dilaksanakan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tidaklah sesuai atau tidaklah cocok atau bukan sesuai ekspektasinya, bisa saja melakukan komplain segera ke pelaku bidang usaha gitu,” kata Mufti pada keterangannya, Hari Jumat (13/9/2024).
Mufti mengimbau publik dapat secara langsung melakukan komplain secara langsung terhadap si penjual. Jika membeli secara langsung di tempat toko, konsumen dapat segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan secara langsung komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli dengan segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di tempat marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyampaikan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen mempunyai hotline service yang mana dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bisnis wajib punya hotline service yang tersebut sanggup dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau menentang yang mana diajukan merupakan hak konstitusional yang dimaksud dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggan berhak mendapat barang atau jasa yang dimaksud seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang digunakan bukan sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)





