Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Berita Akurat kemudian Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang tersebut akurat serta berimbang terkait dinamika yang tersebut mengalami perkembangan ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi kemudian kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 sudah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 lalu No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah lalu batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final serta binding kemudian berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu menggerakkan semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, juga komitmen mengedapankan kepentingan penduduk luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang telah diputuskan MK secara final serta binding mampu membungkam kebebasan berdemokrasi kemudian berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi tambahan luas, lalu mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih banyak baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang digunakan berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI memohonkan terhadap seluruh jurnalis pada seluruh tanah air, untuk mengambil bagian mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya masyarakat bukan salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang mana terpilih, haruslah para pemimpin yang digunakan berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi serta memiliki akhlak yang mana amanah.”




