DPR Minta PP 28/2024 kemudian RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR meminta-minta Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik. Desakan terhadap Kemenkes ini diambil pasca adanya perasaan khawatir kritis tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang disebutkan terhadap lapangan usaha strategis kemudian perekonomian nasional.
Adapun bagian utama pengaturan di RPMK yang disebutkan memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi mengungkapkan bahwa berbagai aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang mana berada di tempat luar lingkup kewenangan Kemenkes dan juga telah terjadi memicu pro kontra di tempat kalangan publik juga menyebabkan polemik.
Hal itu dikatakannya pada diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan juga Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” pada Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang dimaksud berisiko mengakibatkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang tersebut bergantung pada bidang hasil tembakau kemudian ekosistem di dalam dalamnya.
Selain itu, penjual kecil, peritel, juga lapangan usaha kreatif lalu periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.
Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 serta RPMK terkesan terburu-buru serta tidaklah melibatkan partisipasi masyarakat yang mana berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan rakyat dan juga pihak-pihak yang terdampak, juga mengakibatkan berbagai persoalan di penerapannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap bidang hasil tembakau cenderung diskriminatif kemudian tidaklah pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, terpencil di tempat berhadapan dengan penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.
Dia pun mengkritisi bahwa Kemenkes tiada melakukan konsultasi yang memadai dengan DPR, juga bukan melibatkan berbagai pihak terkait pada proses penyusunan, yang digunakan dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang dimaksud konstruktif. “Kami tiada melibatkan di pembuatan aturan ini. Walaupun memang sebenarnya wewenangnya ada di dalam pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI bisa saja dilibatkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap sektor hasil tembakau, khususnya untuk kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin memohonkan pemerintah pada waktu ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang tersebut dapat menyudutkan bidang ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak untuk petani tembakau juga kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes pada waktu ini memproduksi gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.






