TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan otoritas Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tiada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum lalu HAM perihal bukan lanjut tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat dan juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah terjadi dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tersebut tiada perlu diadakan tindakan hukum tambahan lanjut, baik dikarenakan bersifat einmalig (final), telah lama dicabut, maupun telah terjadi selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di tempat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di dalam Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang mana bersifat psikologis juga politis terkait tuduhan yang digunakan termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang dimaksud intinya sudah pernah menuduh Presiden Soekarno telah dilakukan memberikan kebijakan yang membantu pemberontakan lalu pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang digunakan lampau.
Di sisi yang digunakan lain, kata dia, perintah untuk Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum di rangka menegakkan hukum lalu keadilan untuk Bung Karno menghadapi tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tak pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 pada Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota Indonesia di status Tahanan Politik pada Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang dimaksud tak pernah dibuktikan menurut hukum juga keadilan juga telah dilakukan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar menghadapi hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang digunakan tak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 sudah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yang disebutkan antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu ketentuan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yaitu setia lalu tak pernah mengkhianati bangsa serta negara.





