Tambang Ilegal dalam Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi
Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita dua eskavator, lima truk, juga memeriksa 14 pendatang terkait praktik tambang ilegal di Daerah Gunungkidul yang dimaksud belakangan banyak disorot.
Penindakan itu teristimewa untuk aktivitas pertambangan tanah galian dalam Kecamatan Gedangsari Gunungkidul yang tersebut sempat popular akibat sudah ada mengancam pemukiman warga.
Direktur Reserse kemudian Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi menuturkan penindakan ini sebagai respon dari langkah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, juga Energi Narasumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Yang sebelumnya telah terjadi menghentikan aktivitas penambangan di tempat kejadian yang dimaksud lantaran tak mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Dari 14 pemukim yang mana kami periksa sebagai saksi antara lain dari pengelola, operator ekskavator, supir truk, kemudian warga,” kata Idham Mulai Pekan 22 Juli 2024.
Saat ini tindakan hukum yang disebutkan telah masuk tahap penyidikan lalu memeriksa saksi-saksi.
“Jika tahapan sudah ada lengkap baru kami umumkan penetapan dituduh aktivitas penambangan ilegal ini,” kata Idham.
Idham menuturkan di tindakan hukum ini terdakwa akan segera dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Dalam pasal yang dimaksud menyatakan, penduduk yang tersebut melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling berbagai Simbol Rupiah 100 miliar.
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menuturkan ketika ini dari data yang ia kumpulkan ada 32 tambang ilegal beroperasi di dalam wilayah DIY yang mana tersebar di dalam beraneka tempat kejadian kabupaten. Jenis tambang yang dimaksud dikeruk seperti tanah urug serta pasir batu.
“Untuk pertambangan pada wilayah darat yang tanpa izin totalnya ada 12 titik, sedangkan dalam wilayah sungai ada 20 titik,” kata dia.
Para pelaku penambangan itu telah diberikan berita acara lalu surat himbauan untuk menghentikan aktivitasnya oleh sebab itu ilegal.
Anna mengungkapkan ada pula satu aktivitas penambangan yang tersebut ditindak lantaran nekat beroperasi meskipun baru mengantongi ijin operasional atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penambangan tanah urug itu menyasar lahan kurang lebih tinggi seluas 4 hektare ke Gunungkidul namun bukanlah area karst.
“Jadi baru tahap mengurus WIUP, baru titik posisi tata ruangnya tapi segera melakukan pertambangan padahal masih harus mengurus izin lainnya,” kata dia.
Pemerintah DIY tidak ada melarang adanya kegiatan tambang, tetapi perusahaan tambang wajib untuk mengurus izin.
Prosesnya, pasca izin awal yakni WIUP turun untuk mengetahui wilayah mana yang digunakan akan ditambang, selanjutnya pengelola harus mengurus izin jenis apa material yang dimaksud akan ditambang lalu siapa yang dimaksud akan menambang. Apakah perusahaan wilayah pertambangan untuk rakyat (WPR) atau bukan.
“Penambang juga harus miliki dokumen lingkungannya. Juga lahannya apakah masuh lahan yang mana tak diperuntukkan untuk penambangan seperti Sultan Ground atau Pakualaman Ground,” kata dia.
Anna mengungkapkan penindakan menghadapi penambangan ilegal ini untuk mengetahui siapa nantinya yang digunakan akan bertanggungjawab melakukan reklamasi lingkungan.
Artikel ini disadur dari Tambang Ilegal di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi





