Respons Antam Usai Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus 109 Ton Emas
Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM) menerbitkan pengumuman usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh penduduk terdakwa di persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas. “Perusahaan meyakinkan perusahaan logam mulia Antam serta industri Antam secara keseluruhan berjalan normal,” kata Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, pada penjelasan resminya terhadap Bursa Efek Indonesi (BEI) melalui surat, pada Senin, 22 Juli 2024.
Sebelumnya pada 19 Juli 2024, BEI telah terjadi menyurati Antam untuk memohonkan penjelasan melawan pemberitaan ke media massa perihal penetapan tujuh tersangka. “Antam menghormati proses hukum yang digunakan sedang berjalan dan juga berjanji untuk bekerja sejenis dengan pihak-pihak yang dimaksud terkait, apabila terdapat hal-hal yang tersebut diperlukan,” tutur Syarif.
Sebagai perusahaan rakyat lalu bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding bidang pertambangan, Antam terikat dengan beragam ketentuan dan juga secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang digunakan berwenang. Syarif menyebut, perusahaan senantiasa berikrar menerapkan praktik industri sesuai dengan tata kelola bidang usaha yang baik. “Serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang dimaksud berlaku.”
Pada 18 Juli 2024, Kejagung menetapkan tujuh penduduk terdakwa pada perkara dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas Antam selama periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengemukakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah dilakukan memeriksa 89 khalayak saksi.
“Ditemukan ada bukti permulaan yang dimaksud cukup terhadap tujuh penduduk saksi ini,” kata Harli pada konferensi pers di Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis malam, 18 Juli 2024.
Enam dari tujuh terperiksa adalah perseorangan yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, lalu HKT. Sementara itu, satu dituduh lain inisial DT merupakan Direktur PT JTU. “Setelah dijalankan pemeriksaan kesejahteraan dan juga dinyatakan sehat, dua terdakwa yaitu SL serta GAR ditahan 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Agung,” kata Harli. Adapun lima terperiksa lainnya berubah menjadi tahanan kota lantaran unsur kesehatan.
ANNISA FEBIOLA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami
Artikel ini disadur dari Respons Antam Usai Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus 109 Ton Emas





