DPR Minta Kemenkes dan juga Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di tempat RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohon Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga Kementerian Bidang Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemanfaatan jilbab pada Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemakaian jilbab pada waktu bekerja tidak ada lagi relevan, akibat undang-undang menjamin pekerja untuk tetap saja melaksanakan kewajiban agamanya di tempat tempat kerja.
Dia juga memohonkan terhadap seluruh rumah sakit, klinik juga sarana layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama pada tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang tersebut diatur lalu dilindungi oleh undang-undang. Saya memohonkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan juga Kementerian Kesehatan, sanggup turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX mengajukan permohonan agar menjamin pemeliharaan untuk semua pekerja pada menjalankan ajaran agama dalam tempat bekerja di tempat mana pun juga lalu dalam bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, perkara pelarangan jilbab bagi karyawan telah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM oleh sebab itu dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab di tempat sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit dan juga Fasyankes dapat belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak ada relevan melarang karyawan berjilbab di tempat tempat kerja. Justru rumah sakit kemudian fasyankes bisa saja memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk sanggup menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Bidang Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.



