Sampaikan Duplik Perkara Korupsi Tol MBZ, Terdakwa Berharap Vonis Bebas
INFO NASIONAL – Empat terdakwa perkara tindakan hukum dugaan korupsi konstruksi Tol MBZ berharap vonis bebas pada pembacaan Nota pembelaan akhir (duplik), dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Hanya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang mana membacakan duplik secara dengan segera dalam hadapan majelis hakim. Sementara ketiga terdakwa lain dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing. Dalam pembacaan duplik, terdakwa DD berharap majelis hakim membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi, teristimewa pada dugaan mengemukakan dokumen lelang.
“Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata mendeklarasikan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara dengan segera atau tak segera pada YM ataupun anggota panitia lelang,” ujar DD.
Menurutnya, langkah-langkah lelang yang tersebut disebut-sebut sebagai proyek hore-hore tidak ada mendasar. Fakta serta kenyataannya, panitia lelang bersungguh-sungguh pada melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang tersebut sudah ditetapkan PT JJC melalui metode right to match atau hak menyamakan penawaran.
Ia pun menjelaskan, Jalan Tol MBZ sudah ada memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Jalan Tol MBZ miliki sertifikat layak desain, layak fungsi, dan juga layak operasi sehingga dapat dilalui kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap, majelis hakim dapat berkenan menerima jawaban dan juga memberi putusan yang mana adil untuk dirinya, yakni membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum DD, Adi Supriyadi menyatakan kekal pada argumen bahwa kliennya tak bersalah, serta harus diputus bebas dari tuduhan. “Berdasarkan uraian duplik yang disampaikan DD, tak terbukti secara sah juga menyakinkan melakukan aksi pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang digunakan dimaksud pada tuntutan JPU,” ujar Supriyadi.
Penasihat hukum Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Raden Aria Riefaldhy pun mengemukakan hal yang dimaksud sama. Pihaknya berharap kliennya diputus bebas, sebagaimana hal-hal yang tersebut terungkap di fakta persidangan bahwa saksi yang digunakan dihadirkan tidak ada mengenal YM.
“Pertanyaannya bila tidak ada saling kenal apakah sanggup dikaitkan dengan permufakatan jahat? Tidak ada buktinya,” kata Aria.
Aria menambahkan, pada pemaparan duplik dijelaskan bahwa di proses lelang model right to match sudah ada diatur di Peraturan Presiden No.56 tahun 2011 pasal 13 ayat 2.
Sedangkan untuk metode design and build juga telah diatur pada Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Jadi semua proses lelang telah sesuai dengan aturan-aturan yang digunakan berlaku. Bukan berarti beliau seakan-akan memproduksi aturan sendiri,” katanya. Berdasarkan fakta persidangan lalu pembacaan duplik, Aria berharap hakim mempertimbangkan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Mudah-mudahan hakim berpendapat baik bisa saja membebaskan YM dari tuntutan serta memulihkan hak-haknya,” ujar Aria. (*)
Artikel ini disadur dari Sampaikan Duplik Perkara Korupsi Tol MBZ, Terdakwa Berharap Vonis Bebas




