Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh lantaran Sarana Prasarana
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno tentang dugaan pelanggaran pengaplikasian dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk pembangunan bangunan tumbuhan hidroponik senilai Rupiah 80 juta.
Budi mengungkapkan pengaplikasian BOS diperbolehkan untuk merenovasi.
“Oh iya, jadi itu di SMPN 35 DKI Jakarta ya. Di mana sebenarnya di pelaksanaan pemakaian BOS itu boleh untuk renovasi,” kata Budi ditemui usai rapat paripurna di dalam Kantor DPRD DKI DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2024.
Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan akibat dana bos dipakai untuk membeli barang bukan perlu. “Yang aturan dana BOS tidaklah diperbolehkan untuk memulai pembangunan gedung, tetapi malah buat gedung,” kata Sutikno di rapat penjelasan cleansing guru honorer ke Gedung DPRD DKI DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi lalu meja untuk belajar di dalam sekolah yang dimaksud sejumlah yang dimaksud sudah ada tiada layak. Menurut dia, seharusnya sekolah lebih besar memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik.
Menurut Budi, hal yang dipermasalahkan untuk pengerjaan binaan vegetasi hidroponik, SMPN 35 Ibukota Indonesia belum menganggarkan di rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). “Nah ini mau dilaksanakan di perubahan anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) oleh sebab itu kan untuk sarana prasarana,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi serta Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana dan juga prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga sekolah kemudian pembiayaan lain yang digunakan relevan dengan sarana kemudian prasarana.
Artikel ini disadur dari Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana





