Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kondisi tubuh dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan dikarenakan otot leher saya keram,” kata Helena di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara sanggup mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidaklah bisa jadi menoleh lantaran sakit dalam leher. Kemudian, Helena memohonkan Majelis Hakim mengizinkan dirinya bukan mengikuti sidang dengan rencana mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tak mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tidaklah terlibat persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tidaklah mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, mungkin saja melawan izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa tidaklah mengikuti persidangan kali ini akibat mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di area di sini sakit Yang Mulia, jadi harus pada kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.




