Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digunakan dijalankan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang tersebut Ia terima sudah ada dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar kemudian Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin wilayah serta juga asosiasi atau mampu disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang tersebut menghasilkan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, serta hasilnya. Tentu kami komunikasikan bahwa semua yang digunakan diadakan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya di konferensi pers di tempat Menara Kadin, DKI Jakarta Selatan pada Mingguan (15/9/2024).
Menanggapi terjadinya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti juga menegaskan masih akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum bukanlah hanya saja untuk kelompok yang tersebut mendukungnya hanya tapi juga kelompok yang dimaksud lainnya.
“Tapi selalu terbuka. Karena bukanlah sekadar menjadi Ketua Umum, untuk yang tersebut hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, dan juga juga pengurus, tapi untuk yang mana lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia bisnis bukanlah sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang belum ada di dalam sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan kontribusi positif untuk peningkatan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengungkapkan akan mensukseskan kemudian melanjutkan kegiatan pemerintah pada waktu ini lalu pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang digunakan baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang mana dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, melawan dasar kebijakan Kadin Indonesia yang dimaksud menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal akibat bukan berlandaskan AD/ART.
“Oleh oleh sebab itu itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk lalu taat untuk ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.





