Nasional

RI dorong kajian mengenai UNCLOS dengan hukum pertempuran laut serta kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Negara Indonesia mengupayakan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional juga hukum peperangan laut yang ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.

Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum lalu Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung pada waktu menjadi pemimpin diskusi tematik bersatu Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang dimaksud dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bola “Global IHL Initiative”.

“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, dan juga Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang mana wajib dikaji lebih besar lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan memiliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari keterangan Kemlu RI di dalam Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS juga hukum peperangan laut, hingga sekarang ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih banyak pada lagi.

Salah satu aspek yang digunakan penting dibahas ketika ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti penyelenggaraan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan pada jadwal itu.

Turut dibahas pula pada diskusi yang dimaksud isu pengamanan lingkungan laut, hak navigasi, serta kepentingan negara pesisir netral yang tersebut erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.

Sementara itu, Kepala Delegasi Daerah ICRC untuk RI juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan serta pengamanan warga sipil.

Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara status maritim global telah lama berubah secara signifikan sejak ketika itu.

“Perlakuan yang dimaksud mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum pertempuran laut harus diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.

“Sangat penting untuk menyadari bahwa, pada lingkungan maritim yang mana saling terhubung secara global, konflik bersenjata ke laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik dalam laut maupun ke darat,” tambahnya.

Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari beragam negara dengan latar belakang ke bidang kelautan dan juga hukum internasional.

Pertemuan yang disebutkan dijalankan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter pada peperangan dalam laut.

Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan

Related Articles

Back to top button