KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul di usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia atau UU TNI..
Maruli mengatakan, bahwa pada waktu ini ada beberapa anggota TNI yang dimaksud membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang digunakan juga mencari pemasukan dengan berubah jadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya di dalam Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dia juga menyinggung mengenai keperluan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI ketika ini tak sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya lembaga pendidikan untuk anak-anak.
Karena faktor dunia usaha dan juga permintaan itu, Maruli mengkaji larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah lama menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah juga majelis masalah ini belum dimulai.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menafsirkan pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit TNI merupakan usulan yang salah. Menurut dia, usulan itu justru kembali menghidupkan format militer era orde baru.
“Penghapusan (larangan berbisnis) juga akan berdampak pada mengurangi kekuatan profesionalisme TNI,” ucap Gufron terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut dia, hakikat TNI ialah sebagai institusi yang dipersiapkan untuk menghadapi peperangan. Termasuk menghadapi ancaman militer dari luar. Karena alasan itu, prajurit TNI semestinya harus profesional pada tugasnya.
“Jika dia dibolehkan berbisnis, mereka itu akan disibukkan dengan urusan non-pertahanan kemudian dampaknya menurunkan profesionalisme,” katanya.
Artikel ini disadur dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis



