Penyertaan Modal kemudian Regulasi Menjadi Jangkar Berlabuh Proyek Daya Terbarukan pada Indonesia

JAKARTA – Melalui Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2024, pemerintah, lembaga keuangan lalu pelaku perniagaan bertemu untuk mencari solusi pada mempercepat transisi energi di area Indonesia. Pengembangan Usaha kemudian regulasi menjadi pokok bahasan pada hari ketiga ISEW 2024, sebagai tantangan yang perlu dijembatani antara pemerintah, Lembaga keuangan juga pelaku bidang usaha pada mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan.
Meskipun memiliki peluang energi terbarukan lebih lanjut dari 3.686 GW (ESDM), proyek energi terbarukan di tempat Indonesia terhambat oleh beberapa tantangan. Berdasarkan hasil diskusi ISEW 2024 hari ketiga terdapat lima tantangan utama. Pertama, kurangnya akses terhadap modal juga terbatasnya opsi pembiayaan. Kedua, kurangnya insentif finansial. Ketiga, ketidakpastian kebijakan. Keempat, kurangnya peta jalan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kelima, risiko juga probabilitas proyek.
Project Lead CASE for Southeast Asia – GIZ Energy Programme Indonesia/ASEAN, Deni Gumilang mengungkapkan bahwa lembaga keuangan masih perlu diyakinkan untuk berinvestasi bagi proyek-proyek energi terbarukan pada Indonesia dikarenakan dianggap sebagai penanaman modal dengan risiko tinggi dengan jangka pengembalian yang digunakan cukup lama.
“untuk membuka peluang-peluang pembangunan ekonomi pada proyek energi terbarukan, Indonesia perlu menerapkan instrumen-instrumen de-risking khususnya pada pengurangan risiko kebijakan yang digunakan sejalan dengan pengurangan risiko keuangan pada meningkatkan peran pihak swasta. Pengembangan Usaha sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris khususnya di tempat sektor energi, dengan 80-85% dari pembiayaan yang digunakan dibutuhkan diharapkan berasal dari pihak swasta tersebut. Sementara, pemerintah memainkan peran yang mana sangat penting di menciptakan kerangka kebijakan yang tersebut menurunkan risiko pembangunan ekonomi tersebut. “ kata Deni.
Berdasarkan laporan De-Risking Facilities for The Development of Indonesia’s Renewable Power Sector (CASE, 2022), terdapat sembilan instrumen yang mana dapat diadakan untuk menurunkan resiko dari pembangunan ekonomi pada proyek-proyek energi terbarukan: jaminan proyek juga finansial, pinjaman berbasis kinerja, sekuritisasi aset, obligasi hijau, modal awal, hibah yang dimaksud bisa saja dikonversi, agregasi asset, pembiayaan mezzanine dan juga kredit lunak. Instrumen-instrumen ini diharapkan dapat menarik pembiayaan dari berbagai pemodal bagi pengembang energi terbarukan di area Indonesia.
Meningkatnya pembiayaan berkelanjutan bagi proyek energi terbarukan di area Indonesia akan mengubah suplai dan juga permintaan energi terbarukan, seiring menurunnya dependensi akan energi fosil untuk mencapai target penurunan emisi sesuai dengan peta jalan net zero emission (NZE) 2060 atau lebih lanjut cepat. Meskipun secara nasional bauran energi terbarukan baru mencapai 13,1% pada tahun 2023, pelaku bidang usaha perlu terus memperkuat dengan bertransisi energi secara mandiri.
Kepala KADIN Energy Transition Task Force (KADIN ETTF), Antony Utomo menyatakan bahwa prospek penanaman modal untuk pengembangan energi terbarukan sangat besar, namun tantangan-tantangan dari sisi regulasi, harga, persaingan dengan energi fosil yang digunakan disubsidi masih menghambat kesempatan tersebut.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kami memiliki tiga inisiatif bagi pemilik usaha pada menggalang sektor swasta untuk bertransisi energi: pengembangan lapangan usaha hijau, peningkatan kapasitas manufaktur energi terbarukan serta mengembangkan sistem distribusi energi yang dapat diimplementasikan di area tempat yang digunakan memiliki keterbatasan akses listrik,“ jelas Antony.
Selain pendanaan, dukungan secara teknis juga pengembangan kapasitas juga menjadi salah satu kunci keberhasilan transisi energi di area Indonesia. Manajer Proyek CASE for Southeast Asia, Institute for Essential Services Reform (IESR), Agus Tampubolon menjelaskan bahwa beberapa teknologi energi terbarukan masih menjadi suatu hal yang dimaksud baru bagi Indonesia. Pembangunan kapasitas bagi pekerja sangat diperlukan untuk beradaptasi dengan teknologi baru yang dimaksud akan digunakan pada sektor energi, bahkan industri.
“Teknologi energi terbarukan akan terus tumbuh untuk mengupayakan transisi energi di area Indonesia. Bantuan finansial juga regulasi sangat penting agar teknologi energi terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan warga dengan nilai tukar yang mana terjangkau. Selain itu, kedepannya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga perlu diperhatikan untuk melakukan konfirmasi publik bisa jadi masuk pada sektor kerja hijau yang mana akan terbuka dari transisi energi,,” kata Agus





