Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota Indonesia meningkatkan kekuatan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu setelahnya adanya banding berhadapan dengan vonis sembilan tahun yang tersebut diterima Karen terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang digunakan dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Mulai Pekan (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno lalu Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, pada putusan ini terdapat beberapa orang barang bukti yang tersebut dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap terdakwa lainnya.
“Dikembalikan terhadap Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain menghadapi nama Tersangka Hari Karyuliarto serta Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menghadapi persoalan hukum tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan juga denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada waktu bacakan amar putusan di area Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Hari Senin 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang digunakan dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa masih berada pada tahanan,” pungkasnya.





