RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru kemudian Energi Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang dimaksud otomatis menyebabkan RUU yang disebutkan tiada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan tambahan sejumlah waktu sehingga pembahasan RUU EBET bisa jadi semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang krusial di RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang dimaksud dinilai akan merugikan negara serta masyarakat.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang dimaksud tegas menolak skema power wheeling pada RUU EBET.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang mana pada pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang tersebut ada di RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita ungkapkan terimakasih terhadap beliau, lantaran beliau ternyata sangat respons terhadap pendapat yang tersebut kita komunikasikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang digunakan memberi dampak negatif bagi negara lalu masyarakat,” ujar Abrar pada keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET tidaklah dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan diadakan oleh DPR kemudian pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, pada pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling pada RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang tidaklah sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan listrik terhadap penduduk secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, sanggup mengurangi kekuatan peran negara pada penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, nilai tukar listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan keinginan penting dan juga strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tiada lagi dimasukkan pada RUU EBET, lantaran miliki nilai negatif yang dimaksud tambahan besar jika dibandingkan faedah yang digunakan akan diperoleh negara kemudian masyarakat. “Skema power wheeling baiknya tidak ada usah lagi dimasukkan pada RUU EBET. otoritas harus mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.





