Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesi (AAUI) Budi Herawan memaparkan institusinya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyongsong rencana pemerintah mewajibkan kendaraan miliki asuransi. Beberapa pihak itu pada antaranya Kementerian Dalam Negeri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu lembaga terkait.
Koordinasi dengan Korlantas, kata Budi, AAUI berencana mengusulkan pungutan premi atau iuran asuransi kendaraan ini akan dibayarkan atau digabung di pajak kendaraan. “Nanti kutipannya akan masuk di pajak kendaraan bermotor, tambahan memudahkan,” kata Budi ketika ditemui di kantornya dalam Kawasan Kuningan, Ibukota Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024.
Meski demikian, Budi mengaku was-was sebab tingkat kesadaran komunitas untuk membayar pajak kendaraan sekitar 60 persen.
Selain itu, Budi menyatakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan ini tak akan membebani masyarakat. Dia mengklaim rencana ini bagian dari mitigasi risiko.
“Besaran kutipan pun akan dikomunikasikan, berapa, sih, kemampuan masyarakat,” kata dia.
Sembari meramu skema ini, Budi menyampaikan dirinya masih mengawaitu Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan sebagai perbuatan lanjut Undang-Undang Pengembangunan serta Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelahnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan otoritas melalui Kementerian Keuangan terkait perbuatan lanjut dari UU P2SK.
Selain itu, Budi mengungkapkan AAUI sedang meramu skema lain, yaitu digitalisasi. Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence juga digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Teknologi AI lalu kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi ketika ditemui ke kantornya di kawasan Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia mengatakan situasi demografi Nusantara yang dimaksud luas berubah menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang tersebut akan ia usulkan terhadap pemerintah apabila Peraturan Presiden telah dilakukan diteken. Dia mengumumkan AAUI sudah pernah belajar praktik asuransi mirip dari negara di dalam kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, lalu negara di dalam Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi menyatakan AAUI belum bisa saja meyakinkan berapa besar premi atau iuran yang dimaksud akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia mengatakan akan menghitung serta menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan fraksinya pada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana itu. Dia menganggap alasan OJK yang mengapungkan rencana itu ke masyarakat mengada-ada.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya sekali dikarenakan pendapat OJK yang dimaksud asal-asalan mengutip UU P2SK,” kata Suryadi pada keterang tercatat pada Ahad, 21 Juli 2024.
Selain itu, Suryadi yang mana juga anggota Komisi V DPR itu menyampaikan asuransi kendaraan ini juga akan menambah beban bagi masyarakat. Dia logis kendaraan bagi komunitas tidak sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Oleh oleh sebab itu itu, lantaran kendaraan sebagai alat produksi, Suryadi menyimpulkan akan berkemungkinan merembet terhadap naiknya biaya barang kemudian jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) sekadar masyarakat masih banyak yang dimaksud menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet terhadap kenaikan harga jual berubah-ubah barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatat berjumlah 50 persen kendaraan bermotor pada Nusantara masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 100 triliun. “Persoalannya bisa saja jadi lantaran mekanisme membayar pajaknya bukan efektif atau memang sebenarnya rakyat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Artikel ini disadur dari Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak




