Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Bidang kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di tempat RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang mana menciptakan pribadi mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang dimaksud ditujukan untuk Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat yang disebutkan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang dimaksud tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejahteraan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Proyek Anestesi Universitas Diponegoro pada RS Kariadi serta berdasarkan dugaan persoalan hukum perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi juga Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang disebutkan selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu pada RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang tersebut masih pada proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) pada waktu bertugas pada RSUP Dr. Kariadi serta menjalani Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah terjadi meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor faktor kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Hari Senin (2/9/2024) dalam Kampus Tembalang, Pusat Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berjanji untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berazam untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang mana ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang digunakan memalak, berapa uangnya, kemudian ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan untuk pelaku, sebab tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik kemudian akademik yang dimaksud serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berjanji untuk menegakkan integritas di dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Inisiatif PPDS Anestesi FK Undip serta memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kebugaran yang mana baik, tiada boleh tertahan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berjanji untuk melindungi para anak didik kemudian menjamin sekolah yang tersebut bersih lalu bermartabat.





