DPR Ikuti Putusan MK apabila RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Disahkan di dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memverifikasi bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi apabila draf RUU pemilihan gubernur tak kunjung disahkan di dalam di Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang miliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang digunakan baru.
“Nah, seandainya di waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita bergabung langkah yang terakhir, kebijakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, beliau belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan jadwal pengesahan revisi UU pemilihan gubernur ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) dan juga Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau bukan lanjut itu harus mekanisme yang mana ada di area DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan juga menyesuaikan hari paripurna dalam DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.




