Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi juga Kesejahteraan Ibu juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan larangan pemasaran susu formula yang tersebut tercantum di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan penawaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Barang Pengganti ASI oleh Organisasi Kesejahteraan Planet (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan hasil pengganti ASI yang mana bukan tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penyelenggaraan label yang dimaksud tak tepat, pemasaran dalam prasarana pelayanan kemampuan fisik serta tenaga kebugaran yang digunakan mempromosikan, dan juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy di siaran resminya, Mingguan (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan juga penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang dimaksud dijalankan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan khasiat jangka panjang bagi kondisi tubuh anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan serta pengamanan dari iklan susu formula pada segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI serta pemberian MPASI yang mana tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang dimaksud menyesatkan. Termasuk pelabelan barang yang bukan memuat peringatan tegas yang digunakan diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Aspek Kesehatan Global dan juga panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang digunakan tak tepat terhadap makanan bayi serta anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan juga edukasi oleh industri, yang digunakan selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti hambatan pelabelan item makanan untuk bayi lalu anak kecil yang digunakan kerap kali tak memuat peringatan tegas yang dimaksud diperlukan seperti usia pemanfaatan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.






