Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait inisiatif Dana Pensiun Tambahan juga Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Forum Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan pasca memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang dimaksud ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa jadi ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada hasil anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Akhir Pekan (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk acara anuitas, pada masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 serta juga POJK 8/2024, maka pada praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengawasi bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi kegiatan pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya hasil anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu bisa jadi menerima bulanan, tapi tak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang tersebut kita harapkan bahwa itu baru bisa jadi dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima kegunaan pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen lebih lanjut kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa saja dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang disebutkan sanggup dipahami oleh seluruh penduduk yang dimaksud menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan juga diundangkan. “Jadi memang benar di dalam akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.




