Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK serta PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemkominfo) bekerja sejenis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), lalu Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran lalu perbankan pada proses judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya di tempat Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI dan juga OJK yang bertindak cepat di mendeteksi account serta akun yang tersebut digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang tersebut bisa jadi cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini tabungan aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga meminta-minta dunia perbankan untuk melakukan konfirmasi pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan kegiatan melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang tersebut dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi penduduk mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang dimaksud paling sejumlah digunakan rakyat mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang digunakan paling banyak, telah kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang digunakan lain-lain, kalau beliau pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dilaksanakan melalui pulsa yang nantinya bisa jadi dialihkan ke tabungan bank melalui pihak ketiga.






