Tata cara menghasilkan NPWP pendatang pribadi online

DKI Jakarta – Saat ini menciptakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin sederhana dengan bantuan wadah e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan laman e-Registration Pajak.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai serangkaian pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang tersebut diperlukan. Dokumen utama yang digunakan dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Langkah 2: Akses Website e-Registration
Buka portal resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Portal ini adalah platform digital resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan digunakan untuk serangkaian pendaftaran NPWP secara online.
Langkah 3: buat akun
Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda wajib menghasilkan akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" di halaman utama situs, tak lama kemudian isi formulir pendaftaran dengan informasi yang dimaksud diperlukan seperti:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Alamat Email yang aktif.
- Nomor Telepon yang mampu dihubungi.
- Password yang mana akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" serta ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang dimaksud telah lama Anda daftarkan.
Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email juga password yang tersebut telah dilakukan didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih Kategori Wajib Pajak
- Laki-laki lajang maupun telah menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita sudah ada menikah juga tidak ada mempunyai perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tidaklah melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga ke KPP
- Wanita sudah ada menikah lalu miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Fakta Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami ke Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan kemudian isi No. Passpor Suami di dalam Kolom No. Paspor
- Klik Next
Langkah 6: Isi identitas wajib pajak
Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" lalu isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang akurat dan juga lengkap, termasuk:
- Nama Lengkap.
- Alamat Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- Pekerjaan.
- Penghasilan.
- Pastikan semua data yang tersebut Anda masukkan sudah ada benar dan juga sesuai dengan dokumen resmi yang digunakan Anda miliki.
Langkah 7: Upload persyaratan
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud telah dilakukan disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen pada format yang mana sesuai lalu ukuran file bukan melebihi batas yang dimaksud ditentukan oleh sistem.
Langkah 8: Kirim formulir
Setelah semua informasi terisi dan juga dokumen ter unggah, periksa kembali data yang telah lama dimasukkan. Jika sudah ada yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Langkah 9: verifikasi serta persetujuan
Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh tim pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap serta valid, NPWP Anda akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat yang dimaksud telah terjadi Anda daftarkan.
Langkah 10: terima NPWP
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP di bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga sanggup mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.
Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online





