Baleg DPR Hari Hal ini Gelar Rapat Panja Bahas DIM RUU Wantimpres

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadwalkan Rapat Panitia (Panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ). Kesepakatan itu diambil pasca DPR mendapat DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah.
“(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (Hari ini),” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/9/2024).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah keseluruhan itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM inovasi substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru, lalu 14 DIM dihapus.
“Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres juga mengamati rekapitulasi dim yang tersebut disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU yang dimaksud dapat diselesaikan pada waktu yang tak terlalu lama,” tutur Wihadi.
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil di Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin secara langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah agregat keanggotaan. Rencananya, total anggota DPA menjadi tak terbatas kemudian menyesuaikan keperluan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur persyaratan menjadi anggota DPA.





