Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidaklah maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil serta masih terpencil dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI sudah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi kemudian penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara sudah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih sangat jauh dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang disebutkan membuktikan kesulitan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang terlibat lalu menarik kepentingan sektor ekonomi urusan politik yang tersebut cukup kuat di tempat di perkara tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan terhadap debitur pada bentuk tunai, sementara jumlah keseluruhan tunai yang mana yang digunakan dikumpulkan Satgas BLBI hanya sekali Rp1,5 triliun, jelas tidak ada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang mana awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang dimaksud setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang mana berhasil dikumpulkan sangat dari harapan.
Sebagian besar aset yang tersebut disita berbentuk properti dan juga barang jaminan yang tersebut nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang mana dapat dengan segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya semata-mata akan menjadi sekumpulan aset yang mana belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih lanjut mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang dimaksud seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa tidak hanya saja pokok BLBI yang mana belum tertagih, tetapi juga bunga yang mana terus bertambah selama lebih tinggi dari 26 tahun.





