PP Kesejahteraan Batasi Promosi Susu Formula, Larang Diskon hingga Endorse Influencer
Jakarta – otoritas membatasi pemasaran susu formula atau produk-produk alternatif air susu ibu (ASI) eksklusif. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang tersebut diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Untuk menjamin hak bayi memperoleh ASI, PP Bidang Kesehatan mengatur banyak pembatasan terhadap iklan lalu pengaplikasian susu formula. Di antaranya dengan melarang iklan produk-produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesegaran hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).
“Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Aspek Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, lalu kader Kesejahteraan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau hasil substitusi air susu ibu lainnya yang tersebut dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 PP Kesehatan.
Selain itu, para tenaga keseimbangan dilarang untuk menerima atau memperkenalkan susu formula bayi atau item pengganti ASI lainnya. Lebih lanjut, PP Aspek Kesehatan juga melarang penyediaan layanan kesehatan melawan biaya dari produsen atau distributor susu formula.
PP Kesejahteraan juga membatasi kegiatan iklan lalu iklan susu formula. “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk-produk ganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian Pasal 33 peraturan tersebut.
Selain itu, PP Bidang Kesehatan melarang produsen juga distributor memberikan informasi persoalan susu formula melalui bervariasi perantara, satu di antaranya tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer atau pemengaruh media sosial.
Kegiatan yang mana dilarang untuk para pelaku perniagaan susu formula itu termasuk pemberian hasil secara cuma-Cuma, penawaran atau pemasaran komoditas secara langsung ke rumah, hingga pemberian potongan biaya atau tambahan sebagai daya tarik penjual.
Para pelaku bidang usaha juga tak boleh mengiklankan komoditas susu formula pada media massa atau media sosial. Promosi secara tidaklah dengan segera atau iklan silang barang pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.
PP Bidang Kesehatan juga mengatur beberapa orang pengecualian untuk pemakaian susu formula atau item pengganti ASI untuk bayi. Yaitu berdasarkan pertimbangan medis, status ibu tak ada atau terpisah dari bayi, hingga apabila pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak ada dimungkinkan.
“Ketentuan lebih tinggi lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan susu formula bayi serta produk-produk alternatif air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti ditulis ke Pasal 41 PP Kesehatan.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Batasi Promosi Susu Formula, Larang Diskon hingga Endorse Influencer




