Melewati ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman
Jakarta – Mantan terpidana tindakan hukum korupsi Irman Gusman akhirnya lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di dalam pemilihan 2024. Nama Irman sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatera Barat lantaran belum genap sela lima tahun setelahnya bebas dari penjara.
Lantas, tindakan hukum korupsi apa yang mana dijalankan Irman Gusman?
Berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023, mantan narapidana dicabut hak politiknya apabila belum genap 5 tahun selepas bebas menjalani hukuman. Sementara Irman bebas dari masa tahanan tiga tahunnya pada September 2018. Artinya, mantan Ketua DPD RI itu belum genap lima tahun bebas dari penjara ketika pendaftaran kandidat pada Mei 2023, kurang 4 bulan.
Pada April lalu, Irman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. KPU digugat lantaran tiada melaksanakan putusan PTUN Ibukota Indonesia yang tersebut memerintahkan KPU agar memasukkan nama Irman ke pada DCT. Bahkan KPU terbukti melakukan pelanggaran di polemik ini menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
MK kemudian mengabulkan gugatan Irman kemudian memerintahkan KPU Provinsi Sumbar menyelenggarakan pemungutan pengumuman ulang. Irman juga diminta mengakui dirinya selaku mantan narapidana sebagai persyaratan mengikuti PSU tersebut. Setelah PSU dilakukan pada 13 Juli lalu, Irman akhirnya berhasil berubah jadi anggota DPD RI dengan perolehan kata-kata terbanyak keempat.
Kasus Irman Gusman
Irman Gusman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran diduga menerima uang Simbol Rupiah 100 jt dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. KPK menduga uang itu merupakan hadiah dari Xaveriandy karena, berhadapan dengan pengaruh senator dari wilayah pemilihan Sumbar itu, Semesta Berjaya berhasil mendapatkan peningkatan kuota gula dari Bulog.
Irman sempat mengajukan permohonan praperadilan berhadapan dengan penangkapan dirinya oleh KPK dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada 29 September 2016. Irman, yang digunakan diwakili oleh kuasa hukumnya Tommy Singh, menyatakan bahwa penangkapan yang disebutkan tidaklah sesuai dengan aturan yang ada kemudian berlaku. Pihaknya mengaku diamankan tanpa surat penangkapan. “Bukan OTT, sehingga seharusnya ada surat penangkapan, tapi tak ada,” tuturnya.
Namun Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menolak permohonan praperadilan yang digunakan dimohonkan Irman Gusman. Hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh Irman gugur lantaran KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara.
Saat pembacaan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 8 November 2016, Irman kemudian didakwa menerima Mata Uang Rupiah 100 jt dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan juga istrinya, Memi. Duit diduga diberikan lantaran Irman membantu CV Semesta mendapatkan jatah gula impor Korporasi Umum Badan Urusan Logistik.
Kasus ini bermula pada waktu CV Semesta mengajukan permohonan pembelian gula impor banyaknya 3 ribu ton terhadap Perum Bulog Divisi Lokal Sumatera Barat pada 21 Juli 2016. Belakangan, Irman menyatakan akan membantu Xaveriandy juga Memi untuk mendapatkan gula impor itu, asalkan ada fee Mata Uang Rupiah 300 per kilogram. Irman berikutnya menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti yang digunakan memenuhi permintaan itu
CV Semesta akhirnya mendapatkan gula dari Bulog dengan biaya lebih tinggi murah, Mata Uang Rupiah 11.500-11.600. Pada 16 September 2016, Xaveriandy kemudian Memi menemui Irman juga mengutarakan uang Simbol Rupiah 100 jt sebagai hadiah. Sesaat pasca penyerahan ini, keesokan harinya, kelompok penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolango, secara tegas menyatakan Xaveriandy Sutanto dan juga Memi, pemilik CV Semesta Berjaya, terbukti menyuap Irman Gusman. Suap itu untuk pengurusan kuota gula Bulog dalam Sumatera Barat. CV Semesta Berjaya adalah perusahaan yang digunakan melakukan pergerakan pada perniagaan perdagangan sembako.
“Terdakwa (Xaveriandy lalu Memi) telah lama memberi sesuatu merupakan uang Mata Uang Rupiah 100 jt terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD,” kata Nawawi di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017. Atas perbuatannya, Sutanto dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Memi, dikenai penjara 2 tahun 6 bulan. Masing-masing juga didenda Simbol Rupiah 50 jt dengan subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Irman dihukum 4 tahun enam bulan penjara dengan denda Rupiah 200 jt subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman terbukti bersalah menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya. Selain menjatuhkan pidana, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang tersebut memohonkan agar hak kebijakan pemerintah Irman dicabut selama tiga tahun pasca ia menjalani pidana pokok.
Istri Irman, Liestyana Gusman, sesudah itu mengajukan peninjauan kembali (PK) melawan vonis empat tahun penjara yang tersebut diterima suaminya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Ibukota Indonesia Pusat. Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Irman. Hukuman eks Ketua DPD RI itu diringankan dari 4,5 tahun bermetamorfosis menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindakan pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan pada tingkat pertama kemudian menghukum Irman 3 tahun penjara juga denda Rp50 juta. Selain itu, hak urusan politik Irman untuk dipilih di jabatan rakyat juga dicabut selama 3 tahun.
TIM TEMPO
Artikel ini disadur dari Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman





