Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang dimaksud menggerakkan implementasi kemasan rokok polos tanpa merek juga Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang digunakan merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif kemudian kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) juga konstitusi. Kritik ini kian deras pasca ditemukan pasal-pasal tersembunyi di peraturan yang dimaksud yang digunakan mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang mana disorot adalah adanya peraturan yang dimaksud dinilai mengabaikan hak-hak hidup rakyat luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk penjual ritel serta petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok rakyat kecil, seperti penjual asongan, juga lapangan usaha hasil tembakau yang mana telah terjadi berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Konsekuensi ini terasa signifikan bagi tenaga kerja serta petani tembakau, yang tersebut selama ini menggantungkan hidup pada sektor ini.
“Hal yang disebutkan menunjukkan adanya ketidakadilan pada proses pembuatan peraturan, yang digunakan seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ucapannya di sebuah diskusi publik, diambil (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting pada menjaga agar kebijakan pemerintah tidak ada merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa juga menilai apakah terdapat unsur subjektivitas di aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, penduduk mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lalu memohonkan peninjauan ulang terhadap regulasi yang digunakan dianggap tak sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan sejumlah pernyataan yang mana menilai bahwa peraturan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang tersebut harus dapat dilaksanakan, tiada diskriminatif, juga tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, di area tingkat legislatif, DPR RI terus memantau lalu mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang dimaksud mungkin saja diambil termasuk pengajuan judicial review apabila ditemukan adanya ketidakadilan di peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang dimaksud bukan berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.






