Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan kepala daerah 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia oleh sebab itu telah terjadi memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 sudah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ketentuan partai atau gabungan partai yang dimaksud dapat mengusung calon pada pemilihan gubernur 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait ketentuan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan kepala daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun kemudian calon bupati dan juga delegasi bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang sudah berjuang untuk tetap saja tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Hari Senin (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah terjadi mengawal lalu berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, dan juga budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan serta anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, kemudian KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf melawan segala kekurangan sebagai perwakilan rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.




