Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mencela wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk-produk tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan tidak hanya sekali tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi barang tembakau akan berdampak secara langsung pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah dilakukan menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak perekonomian yang digunakan signifikan ini malah menjadi sesuatu yang mana luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengawasi ini adalah pendekatan yang digunakan tiada seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun untuk negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang tersebut digelar, Awal Minggu (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Sektor Bisnis Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu dapat dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang dimaksud mengabaikan kepentingan petani lalu peniaga yang digunakan bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang tersebut menggalakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang digunakan melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang dimaksud namanya Bloomberg Philanthropies, yang setiap saat mengawasi rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh kemudian seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan serta melindungi petani, pedagang, segala macam roda sektor ekonomi yang tersebut berjalan serta menggantungkan diri pada bidang tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau juga penjual kecil adalah bagian dari ekosistem ekonomi kerakyatan yang dimaksud sejatinya membutuhkan dukungan juga peluncuran pemerintah agar dapat terus bertahan di area masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau lalu cengkih, misalnya, tiada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang mana mampu digunakan petani tembakau untuk mampu membantu kesejahteraan petani.
“Kita banyak lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, serta sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, tidaklah ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.






