Kemendag Buka Prospek Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal
Jakarta – Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengungkap prospek mengawasi pusat perbelanjaan melalui satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impor. “Iya semua diawasi, tapi fokus untuk distributor lalu importir,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada Kantor Kemendag, Ibukota Pusat pada Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Zulhas, segala hal yang mana statusnya ilegal wajib ditindak sesuai hukum di negara tersebut. Zulhas menyatakan para pedagang juga tidaklah perlu panik apabila merasa tak bersalah. “Berdagang cuma terus. (Pusat perbelanjaan) kalau diperlukan (diawasi), tapi tidak sasarannya. Kalau diperlukan informasi, kan bisa,” katanya.
Zulhas juga menyoroti kabar adanya pengawasan yang mana telah berjalan di pusat-pusat perbelanjaan kendati satgas baru disahkan dan juga paling cepat sanggup bekerja pada Selasa pekan depan. “Tapi kalau ada, tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan, silakan saja. Tapi satgas ini baru akan bekerja, misalnya kemungkinan besar Juknis sudah ada selesai, Selasa saya kira sudah ada akan kelihatan gerakannya nanti,” ujarnya.
Zulhas mengatakan, satgas pencegahan barang impor ilegal akan berupaya mengawasi grosir skala besar serta importir. Dalam hal ini, yang digunakan disoroti adalah langkah-langkah masuknya barang impor ilegal. “Masuknya bagaimana, itu nanti pelabuhan-pelabuhan. Bukan ritel ya, ritel itu kan akibat,” ujarnya.
Kemendag membentuk satgas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 38 Ayat 1 menyebutkan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan lalu pengendalian ke bidang ekspor lalu impor. Kemudian, PP 29 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan Perdagangan, pada Pasal 139 Ayat 3 mengumumkan menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan ke bidang perdagangan ke tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian dan juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi kemudian Kabupaten/Kota yang dimaksud membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan juga akan diperpanjang jikalau diperlukan.
Artikel ini disadur dari Kemendag Buka Peluang Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal




