Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor

kita menetapkan ada 7 item, yaitu TPT (tekstil dan juga hasil tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi serta alas kaki
Bantul – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah akan mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari beragam negara.
"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita memutuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil kemudian produk-produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, kemudian alas kaki," kata Zulkifli Hasan usai pelepasan ekspor barang dekorasi rumah di dalam Wilayah Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk berhadapan dengan tujuh komoditas impor yang dimaksud akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesi (KADI), serta Komite Pengamanan Perdagangan Nusantara (KPPI).
"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, pada tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu sektor kita," katanya.
Mendag mengatakan, kalau hal itu terbentuk maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan juga Bea Masuk Anti Damping.
"Dan itu memang benar sah diatur di undang undang kita, dan juga juga dunia. Semua negara sanggup melindungi bidang ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang mana saya komunikasikan tadi, ada KADI, serta KPPI," katanya.
Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI juga KPPI yang dimaksud kalau menghancurkan kegiatan ekonomi Tanah Air pasti dikenakan bea masuk, lantaran negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesi juga diperbolehkan.
"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tak belaka Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu sektor kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.
Artikel ini disadur dari Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor





