Bapanas dorong percepatan Rancangan Perpres Susut kemudian Sisa Pangan

Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir dan juga hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang tersebut ada
Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengupayakan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut kemudian Sisa Pangan (SSP) guna menurunkan bilangan sisa pangan (food waste) di dalam Indonesia.
Direktur Kewaspadaan Pangan juga Gizi Bapanas Nita Yulianis di keterangan ke Jakarta, Kamis, memaparkan bahwa upaya itu diinisiasi serta dijalankan dengan sebagian pemangku kepentingan pangan sebagai bagian dari pergerakan penyelamatan sektor tersebut.
"Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir kemudian hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang dimaksud ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan," kata Nita.
Nita menyampaikan, pihaknya telah tujuh kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang berubah-ubah pemangku kepentingan, pakar dalam bidang pangan dan juga gizi, kementerian lalu lembaga, asosiasi hingga organisasi kemasyarakatan.
"Semua kita libatkan, sehingga rancangan Perpres ini tentunya menghadirkan suatu pengaturan yang mana representatif untuk menyokong upaya penyelamatan pangan," jelasnya.
Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, lanjut Nita, pemerintah melalui Bappenas juga sudah pernah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut kemudian Sisa Pangan pada Menyokong Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesi Emas 2045. Dalam peta jalan yang dimaksud ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.
Dalam peta jalan yang dimaksud dijelaskan bahwa susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang digunakan berlangsung pada rute menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak kemudian aman untuk dikonsumsi manusia yang dimaksud mungkin terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi serta konsumsi.
"Yang juga penting untuk dipahami dengan adalah bahwa susut kemudian sisa pangan itu bukanlah limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang mana masih dapat dimakan, namun tak bisa jadi dikonsumsi lantaran factor tertentu. Misalnya, makanan yang digunakan tersisa lantaran tidak ada habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi kemudian di status aman untuk dimakan," terang Nita.
Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memaparkan rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya sama-sama menurunkan susut dan juga sisa pangan.
"Proses ini terus kita dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan juga sisa pangan. Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih banyak baik. Food waste harus kita tekan, dikarenakan berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan serta perekonomian kita," ujar Arief.
Artikel ini disadur dari Bapanas dorong percepatan Rancangan Perpres Susut dan Sisa Pangan





