Perbedaan SPKLU serta SPLU: Fungsi juga cara penggunaannya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik serta kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang mana muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU kemudian SPLU.
Kedua infrastruktur ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi miliki fungsi yang digunakan berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Provider Listrik Umum) disediakan untuk permintaan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU di dalam rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya penyimpan daya kendaraan listrik seperti mobil juga bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesi pada tahun 2019 sebagai pendukung keinginan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang dimaksud lebih lanjut cepat, hemat waktu, juga praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di posisi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, serta tempat-tempat lain yang mana banyak dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan bermacam jenis konektor pengisian yang digunakan digunakan kendaraan listrik pada Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo dan juga DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran lokasi SPKLU di Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Provider Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih besar awal pada tahun 2016 kemudian awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi beragam perangkat elektronik lalu peralatan bisnis kecil seperti penjual kaki lima.
SPLU mempunyai kapasitas daya yang dimaksud lebih tinggi rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini miliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, juga stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini berbagai ditempatkan ke trotoar, taman kota, atau area masyarakat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi komunitas secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya elemen penyimpan daya kendaraan listrik ringan seperti kendaraan beroda dua motor listrik, tetapi tidak ada dirancang untuk kendaraan listrik yang digunakan lebih tinggi besar yang dimaksud memerlukan daya lebih banyak tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU juga SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU dan juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik juga menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih lanjut kecil lalu standar tegangan PLN, sehingga dapat digunakan untuk bermacam keinginan umum di dalam luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi mobile Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik pada PLN atau merchant resmi.
Kedua sarana ini miliki kegunaan yang mana signifikan di memperkuat perkembangan infrastruktur listrik modern di dalam Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik dalam Indonesia, ketersediaan SPKLU bermetamorfosis menjadi aspek penting di membantu mobilitas yang digunakan tambahan ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi penduduk untuk mendapatkan listrik secara legal kemudian fleksibel, teristimewa bagi mereka itu yang dimaksud membutuhkan listrik pada lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU lalu SPLU
Selain perbedaan di fungsi serta kapasitas daya listrik, cara pengaplikasian SPKLU kemudian SPLU juga memiliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah pada menggunakan SPKLU juga SPLU yang wajib Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download perangkat lunak Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun lalu isi jumlah ke program untuk melakukan pembayaran.
- Pilih posisi SPKLU yang tersebut tersedia juga terdekat dari sikap pengemudi.
- Setelah berada di tempat kejadian SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka aplikasi mobile Charger.IN, berikutnya klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, serta pilih jumlah agregat kWh yang tersebut ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian juga tunggu hingga rute pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang digunakan tersedia di dalam sekitar area Anda.
- Catat nomor seri meter yang mana berada ke kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money dan juga beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di dalam kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, sesudah itu matikan perangkat pasca selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik pada waktu mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya





