Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar

INGGRIS – Pangeran Harry serta istrinya, Meghan Markle menghadapi tagihan pajak properti yang dimaksud besar, lebih banyak dari 100 ribu pound sterling atau setara dengan Rp2 miliar. Tagihan ini dibebankan tepat beberapa hari sebelum sang Duke menerima warisan dari Ibu Suri pada hari ulang tahunnya yang dimaksud ke-40, 15 September 2024.
Sejak memutuskan mengundurkan diri dari dari Keluarga Kerajaan serta pindah ke Negeri Paman Sam pada 2020, Pangeran Harry kemudian Meghan Markle menetap di dalam tempat elite para selebriti Hollywood pada Montecito, California. Pasangan ini tinggal di tempat rumah besar dengan sembilan kamar tidur, bersatu dengan dua anak mereka, Pangeran Archie, dan juga Putri Lilibet.
Dilansir dari Mirror, Hari Jumat (13/9/2024), properti seharga 11 jt pound sterling atau Rp221 miliar, yang mana dilengkapi dengan kolam renang serta pemandangan Pegunungan Santa Ynez yang mana mengagumkan, sekarang ini disebut-sebut sebagai subjek tagihan pajak baru yang tersebut besar yang tersebut dibebankan oleh pemerintah setempat.
Pasangan itu akan membayar lebih lanjut dari 100 ribu pound sterling tahun ini berdasarkan perhitungan nilai properti kemudian faktor-faktor lainnya. Pembayaran ini menyusul pembayaran pajak sebelumnya sebesar 112 ribu pound sterling atau Rp2,25 miliar melawan rumah yang dimaksud pada 2023, menurut data dari Santa Barbara.

Foto/People
Duke dan juga Duchess membayar pajak pada dua kali angsuran tahun lalu. Sementara pada tahun sebelumnya, pasangan Kerajaan itu dilaporkan dikenai tagihan pajak properti sebesar 110 ribu atau Rp2,21 miliar untuk rumah besar tersebut.
Berita tentang tagihan pajak yang digunakan meningkat muncul menjauhi ulang tahun ke-40 Harry, pada waktu ia akan mewarisi banyak uang dari Ibu Suri. The Times melaporkan bahwa mendiang nenek buyut sang pangeran memberikan dana perwalian yang dimaksud diperkirakan mencapai 19 jt pound sterling atau Rp382 miliar pada 1994, yang dimaksudkan untuk memberikan beberapa uang sekaligus bebas pajak terhadap cicitnya.
Ibu Suri, yang meninggal pada bulan Maret 2002 dalam usia 101 tahun, berusia 94 tahun ketika memberikan arisan tersebut. Uang yang dimaksud akan dibagi di dalam antara kerabatnya yang lebih besar muda, dengan pembayaran awal pada ulang tahun ke-21 merekan dan juga pembayaran kedua ketika merek berusia 40 tahun.
“Ada dana perwalian yang tersebut dibentuk pada ketika itu. Itu adalah cara Ibu Suri menyisihkan uang untuk cicitnya yang mana sudah ada besar serta cara mewariskan sebagian hartanya dengan cara yang mana hemat pajak. Itu adalah cara agar sebagian hartanya dapat disisihkan untuk mereka,” kata seseorang mantan ajudan Istana untuk The Times.
Meskipun jumlah keseluruhan pasti yang dimaksud akan diterima putra bungsu mendiang Putri Diana itu masih dirahasiakan, diperkirakan ia akan mengantongi 7 jt pound sterling atau Rp141 miliar ketika ia berusia 40 tahun. Jumlah yang disebutkan lebih tinggi besar dibandingkan yang digunakan diterima oleh sang kakak, Pangeran William.
Di sisi lain, sang Duke diperkirakan akan tinggal di tempat California untuk merayakan momen pertambahan usianya. Dipastikan tidaklah ada anggota Keluarga Kerajaan yang digunakan akan terbang untuk merayakannya bersamanya.






