Jokowi Teken Aturan Baru Pemakaian Tenaga Kerja Luar Negeri pada IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru masalah pemakaian tenaga kerja asing (TKA) di area Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang dimaksud diatur di Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemakaian tenaga kerja asing di tempat IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang mana tertuang di pasal 22 ayat (2) butir a kemudian b, seperti yang dimaksud ditambahkan.
“Setiap pelau usaha yang mana memperkerjakan Tenaga Kerja Eksternal wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan sekolah serta pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang digunakan diduduki oleh tenaga kerja asing, kemudian memulangkan Tenaga Kerja Asing, serta memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang dimaksud juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan tenaga kerja asing di area IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita dan juga menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku usaha yang dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan usaha yang tersebut melakukan bidang usaha dan/atau kegiatan pada Ibu Pusat Kota Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku perniagaan yang dimaksud memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang tersebut melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah dalam IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Mancanegara untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi pengaplikasian Tenaga Kerja Luar Negeri bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu dalam lembaga lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Mancanegara sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.





