OJK Dukung Langkah BEI Pecat 5 Karyawan Gratifikasi IPO

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu langkah tegas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di pemecatan 5 orang karyawan BEI yang digunakan terbukti melanggar etika di dugaan skandal gratifikasi proses penawaran umum perdana (IPO).
Ketua Dewan Komisioner OJK MahendraSiregar
menyambut baik langkah itu sekaligus mempertegas bahwa akan ada langkah lanjutan untuk mendalami indikasi kecurangan dalam lingkungan ekonomi modal.
“Kami menyambut baik, akibat bukan ada tempat bagi mereka yang merusak integritas kemudian kredibilitas Bursa, yang mana berisiko terhadap kepercayaan investor,” kata Mahendra pada Kongres Pers RDKB, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tak berhenti sampai di tempat situ, OJK tak melakukan penutupan kemungkinan untuk mencari prospek keterlibatan lebih lanjut sangat jauh pada luar dari 5 orang eks-karyawan bursa.
Proses investigasi masih berlangsung, Mahendra menyampaikan pihaknya belum mendapat update terbaru di area luar dari para pelanggar etika tersebut.
“Tidak dibatasi untuk mereka itu yang lima itu. Tdak boleh ada yang dimaksud dikecualikan. Tidak boleh ada yang mana dilindungi, apabila hal-hal yang dimaksud melanggar tadi itu terbukti dilaksanakan oleh staff maupun pejabat BEI,” jelasnya.
Terkait peluang keterlibatan anggota/staff OJK di skandal gratifikasi ini, Mahendra mengumumkan pihaknya masih terus mendalami, kemudian mengaudit terhadap setiap kemungkinan yang digunakan terjadi, kendati itu berada dalam pihaknya.
“Kami tentu tiada berhenti di tempat situ. Kami juga mendalami aspek-aspek lain yang digunakan mungkin saja terlibat dengan perkembangan ini, sekalipun bukanlah di bentuk dana, hal ini akan terus kami dalami,” tegas Mahendra.
OJK menyambut baik langkah pemecatan 5 orang karyawan BEI sekaligus mempertegas bahwa akan ada langkah lanjutan untuk mendalami indikasi kecurangan di tempat lingkungan ekonomi modal.




