Nasional

Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub kemudian Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta-minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan pasca MK mengubah persyaratan pencalonan pilkada.

Menurut Jimly, aturan KPU sudah ada harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan segera pasangan calon gubernur dan juga perwakilan gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera belaka keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala wilayah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur serta calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati juga calon delegasi Kepala Daerah dan juga calon wali kota juga calon delegasi wali kota.

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mendiskusikan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di dalam DPR menyepakati tentang aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang digunakan punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan umum anggota DPRD di area wilayah yang digunakan bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengatakan aturan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tidak ada punya kursi di area DPRD.

Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan gubernur semata-mata ditunda. Yang artinya, DPR dapat cuma mengesahkannya sebelum pendaftaran akan segera cagub serta cawagub dibuka.

“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap saja disahkan, maka inovasi lagi Per-KPU tidaklah mungkin saja dilaksanakan pasca Senin. Sebab Selasa sudah ada hari pendaftaran. Maka UU yang disebutkan misalnya jadi, hanya sekali dapat diterapkan mulai pilkada 2029, tidak untuk pilkada November 2024,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button