Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol serta Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai kebijakan pemerintah serta anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang mana selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan belaka dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD terhadap para pimpinan parpol juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol dan juga para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang dimaksud setingkat UU. Berpolitik juga bersiasat utk mendapat bagian pada kekuasaan itu boleh kemudian itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi juga konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil serta bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan lalu mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang mana dijalankan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa orang hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang mana diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang tersebut dibacakan terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana miliki kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tak memiliki kursi di tempat DPRD.




