Publik Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Layanan Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi warga sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) 2024 dihentikan dikarenakan terlalu memasung ruang gerak hasil tembakau, rokok elektronik serta tata niaga pertembakauan di dalam Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan publik sipil di acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara penduduk sipil serta pemerintah, yang tersebut diselenggarakan oleh Perhimpunan Penguraian Pesantren serta Publik (P3M) di area Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah dihadiri oleh oleh 50 partisipan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi bidang tembakau, aliansi rakyat sipil, akademisi, tokoh agama, serta media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Barang Tembakau kemudian Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia kemudian anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 tentang Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh perasaan khawatir berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektronik, yang tersebut mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan juga Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan lalu pengayaan pasal-pasal pada RPMK 2024 sangat minim pelibatan masyarakat dan juga stakeholder yang digunakan kredibel, sehingga tidak ada partisipatif.
“Beberapa pasal pada RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi lalu lapangan usaha rokok. Hal ini memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini tiada dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tiada merokok,” tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang tersebut dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai tempat dia telah menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, pada proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan rakyat secara berimbang lalu berorientasi pada kemaslahatan bersatu (al-maslahah al-ammah), bukanlah sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal dan juga tidaklah adil. Rancangan Peraturan tiada sembarangan bisa saja disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang mana terkait.






